TANGSEL - Pemerintah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan hak pengurangan dan keberatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat.
Bapenda melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait pengurangan dan keberatan PBB-P2 dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dilaksanakan aula Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (5/6/2024).
Kasie Keberatan dan Pengurangan Pajak Bapenda, Ramdana Rizky menyampaikan, hari ini dilakukan sosialisasi terkait dengan pengurangan dan kesempatan PBB di kecamatan Ciputat Timur. Yang dihadiri oleh para ketua perwakilan ketua RT, RW. Kemudian ada beberapa narasumber yang hadir. Samsat Ciputat kemudian ada banyak sumber dari Bapenda sendiri untuk menyampaikan terkait dengan permohonan pengurangan dan keberatan.
tujuan diadakan acara ini adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat atau wajib pajak terkait haknya dalam perpajakan bumi dan bangunan yaitu adalah hak untuk mengajukan pengurangan apabila dirasa wajib pajak merasa kesulitan dalam memenuhi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, " ungkapnya.
Lanjutnya, misalnya Ia tidak mampu karena dari sisi ekonominya termasuk golongan kategori orang-orang yang berpenghasilan rendah mungkin bisa berikan pengurangan terhadap wajib pajak yang pensiunan juga dapat pengurangan terhadap para Veteran, Intinya kalau bagi masyarakat yang terkenal dengan pembayaran pajaknya dapat menunjang pengurangan untuk pelayanannya, " tegasnya.
"Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pengurangan, dapat bisa langsung ke kantor pelayanan nanti di sana ada bagian pelayanan yang akan membantu mengarahkan dan segala macamnya termasuk dengan pengisian formulir, " ucapannya.
Persyaratan pertama fotokopi KTP, KK, Surat Tanah, yang paling penting adalah untuk permohonan pengurangan ini harus lunas, untuk yang punya pengurangan tidak boleh ada tunggakan tahun sebelumnya supaya satu sisi mereka melaksanakan kewajibannya, kami memberikan hak untuk pengurangan.
Jadi saling melaksanakan kewajibannya masing-masing, " tuturnya.
"Harapan kedepannya dengan adanya informasi ini melalui sosialisasi wajib pajak yang terkendala Karena kebanyakan begitu mereka kendala tidak menyampaikan kantor jadi jangan di pendam dalam hati, segera kita tangani permasalahannya dan kita berikan solusi yang terbaik itu terhadap wajib pajak.
Dari tahun ke tahun itu hanya sekitar 60% sampai 70% yang bayar sisanya Nah kalau Kami lihat sih mungkin ada permasalahannya serta dari permasalahan datanya mungkin kurang akurat. Itu juga mungkin ada tadi kategori yang tidak mampu tapi sayangnya keluhan keluarga masyarakat tidak disampaikan ke kantor, " ucapnya.
"Jika terjadi kendala, kami minta tolong kepada perwakilan ketua RT RW, ada keluhan dari masyarakat terkait dengan pembayaran pajak terkait dengan apapun yang ada kaitannya Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tolong sampaikan supaya masyarakat tetap melaksanakan kewajiban dan kepatuhannya untuk membayar pajak, " tutup Ramdana Rizky.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
(Hendi)